Rabu, 30 Juli 2008

Keberangkatan

Proses Pelaporan Penumpang (Check-in)

Pelaporan penumpang dilaksanakan oleh petugas maskapai penerbangan (operator) pada meja pelaporan keberangkatan yang berada di masing-masing Check-in counter, meliputi:

*

Pengechekan daftar penumpang (sitem komputerisasi atau manual), sesuai dengan daftar reservasi (PNL/ Passanger Name List)
*

Pemberian Boarding Pass, yaitu bukti sah bagi setiap penumpang untuk memasuki pesawat terbang, yang berisi informasi: nama penumpang, nomor penerbangan, nomor tempat duduk, tujuan, jam keberangkatan, nomor pintu keberangkatan (gate)
*

Dalam proses kelancaran pelayanan bagasi penumpang, setelah penimbangan barang secara akurat maka dilakukan labelling dengan cara identifikasi dengan pemberian label barang, yang terdiri dari:

Identification tag, yaitu label untuk ditempel/ dilekatkan pada barang berisi informasi: bandara tujuan, nomor seri dan berat barang.

Claim tag, yaitu diberikan kepada penumpang sebagai tanda bukti pengambilan di bandara tujuan, berisi iunformasi nomor seri dan berat barang.

Bagi para penumpang diingatkan untuk selalu mengunci tas / koper yang akan dibagasikan.

*

Pemindahan barang/ bagasi penumpang dari check in counter ke baggage area digunakan baggage conveyor, selanjutnya dibawa ke pesawat dengan kereta barang. Dan untuk pengiriman barang tanpa orang dikirim melalui cargo.

Jasa Kebandarudaraan PJP2U / PSC dan Donasi

*

Untuk memasuki ruang tunggu Bandar Udara Sepinggan Balikpapan (Sesuai SK. Direksi PT. AP-I No: 23 / KU.20.1.5 / 2002 , tanggal: 23 Mei 2002) , maka bagi setiap penumpang wajib membayar jasa kebandarudaraan untuk Pelayan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) sebesar Rp.15.000,--/ penumpang domestik, dan sebesar Rp. 75.000,--/ penumpang internasional. (Untuk masing-masing bandara tarif disesuaikan kelas bandara).
*

Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan bagi setiap penumpang yang menggunakan jasa transportasi udara di Bandar Udara Sepinggan dikenakan Sumbangan Pihak Ketiga berupa Donasi, sebesar Rp. 5.000,- per orang (Sesuai PERDA Kota Balikpapan No. 39 Tahun 2000 dan Keputusan Walikota Balikpapan No.8 /2003).

Penanganan Khusus (Special Handling)

Penumpang Bayi (Infants).

Penumpang Anak-anak (Child).

Penumpang Wanita Hami (Expectant Mother).

Penumpang Orang Sakit (Sick Passenger).

Hewan Pemeliharaan (Pets).

Bagasi Khusus.

Barang Berharga

Untuk mencegah terjadinya kerusakan dan kehilangan barang berharga seperti uang, perhiasan, dokumen-dokumen, barang elektronik (CD; video camera; TV) dll, serta surat-surat berharga atau sejenisnya, maka bagi penumpang pengguna jasa penerbangan disarankan dan diingatkan oleh petugas untuk tidak menyimpan atau tidak menempatkan barang berharga karena maskapai penerbangan (pengangkut) tidak bertanggung jawab terhadap barang tersebut jika dimasukkan kedalam bagasi.

Barang-barang/ benda yang mudah pecah/ rusak (fragile) yang dimuat di kabin diberlakukan tersendiri sesuai dengan peraturan dari masing-masing maskapai penerbangan yang bersangkutan.

Bagasi

Bagasi cuma-cuma yang diperbolehkan diangkut bagi para penumpang (antara airline berbeda),pada umumnya untuk orang dewasa atau anak (berumur 2 tahun ke atas membayar penuh) sesuai dengan yang tertera di tiket (flight cupon) dibatasi sebagai berikut:

Kelas Utama (F Class) : 40 kg/ orang

Kelas Bisnis (C Class) : 30 kg/ orang

Kelas Ekonomi (Y Class) : 20 kg - 30 kg/ orang

Penumpang bayi ( infant) dibawah umur 2 (dua) tahun tidak memperoleh jatah bagasi cuma-cuma, tatapi diperbolehkan membawa makanan bayi, pakaian dan kereta bayi secukupnya.

Untuk bagasi yang beratnya melebihi jatah yang sudah ditentukan, penumpang dikenakan sanksi berupa wajib membayar bea tambahan berat (excess baggage charge) kepada maskapai penerbangan yang bersangkutan.

Bagasi Cuma-Cuma

Disamping bagasi cuma-cuma sebagaimana tertera pada tiket, ada barang-barang bawaan tanpa ditimbang yang dibawa sendiri oleh penumpang dapat pula dibawa dengan cuma-cuma (free baggage allowance) kedalam kabin pesawat selama dalam penerbangan, antara lain:

*

Tas tangan wanita, beauty Case, tas kantor, atau dompet uang.
*

Lap top, mesin ketik portable.
*

Baju mantel atau selimut.
*

Alat potret (kamera) kecil dan atau alat penglihat jauh (binoculars)
*

Satu payung atau tongkat.
*

Buku bacaan yang pantas untuk keperluan selama penerbangan.
*

Kursi roda yang dapat dilipat untuk orang lumpuh dan atau alat pembantu lain yang dipergunakan semata-mata oleh penumpang yang tidak dapat berjalan sendiri.

Demi menjaga kenyamanan penumpang selama dalam penerbangan, maka untuk penempatan barang bagasi tersebut harus:

*

Diletakkan di rak barang yang berada di atas tempat duduk penumpang.
*

Diletakkan di bawah kursi.
*

Dibawa pengawasan dan menjadi tanggung jawab penumpang sendiri.

Barang Tanpa Identitas

Jika penumpang dan atau pengguna jasa bandara menemukan dan mencurigai adanya barang yang tertinggal tanpa identitas (tidak memiliki identitas) di Kawasan Bandar Udara, untuk mecegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan maka diharap segera menginformasikan kepada petugas keamanan bandar udara.


Di kutip dari:
www.sepingganairport.com

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Casinos That Don't Trust These Sites | The Poorman Foundation
This is a 영앤 리치 먹튀 list of sites with gambling laws, regulations, and bonuses that don't trust them. The 총판모집 only place to 오락실 슬롯 머신 게임 find a 토토 사이트 추천 legit gambling site. 텍사스 홀덤 룰